Selasa, 02 Juni 2020

Solusi Tengah Pandemi, Dandim Hadiri Rapat Terkait Penerapan New Normal



Rembang -  New normal dikatakan sebagai cara hidup baru di tengah pandemi virus corona yang angka kesembuhannya makin meningkat.

Beberapa daerah telah membuat aturan terkait penerapan new normal sambil terus melakukan upaya pencegahan COVID-19. Masyarakat diharapkan mengikuti aturan tersebut dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Berangkat dari hal tersebut Dandim 0720/Rembang Letkol Arh Andi Budi SUlistianto, S.Sos. menghadiri rapat persiapan terkait Penerapan New Normal yang akan diberlakukan di tengah Pandemi Covid-19 diwilayah Kab. Rembang.

Rapat yang berlangsung di ruang VIP di lantai empat Kantor Bupati Rembang itu dipimpin Bupati Rembang Abdul Hafidz, dan dihadiri oleh segenap pejabat Forkompimda Kab. Rembang, Selasa(2/6).

Bupati Rembang mengatakan dalam rapat Koordinasi ini ada tiga hal yang kita fokuskan dalam menghadapi new normal yaitu kegiatan ASN, tempat Ibadah dan kebutuhan pangan.

Kita fokus langkah kita untuk menghadapi new normal. Menghadapi new normal selain memperhitungkan anggaran kita juga memperhitung jumlah petugas yang akan dipersiapkan.

Dandim 0720/Rembang Letkol Arh Andi Budi Sulistianto, S.Sos. mengatakan untuk mendisiplinkan masyarakat memang butuh waktu yang cukup panjang dan penuh kesabaran serta Sosialisasi berkelanjutan. Tempat-tempat umum maupun ibadah wajib menyediakan sarana-sarana kesehatan yang mendukung.

Lebih lanjut Dandim mengatakan, menyikapi menghadapi New Normal, Kodim Rembang membaginya menjadi 2 (dua) bagian yaitu didalam Kantor (Internal) dan diluar Kantor (Eksternal).

“Kami sudah membuat simulasi terkait pengamanan menghadapi New Normal terutama tempat-tempat ibadah, sekolah dan tempat umum .

Terkait kegiatan pasar kita punya simulasi untuk jaga jarak terutama kios-kios dan pengaturan ruas jalan. Kita harus terus melakukan sosialisasi edukasi dan simulasi menghadapi New Normal dan Kami mendukung penuh setiap kebijakan Pemerintah.

“Diharapkan untuk pedoman beribadah sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, kita melalui Kemenag Sanggau lebih baik di uraikan lagi menurut kepercayaan/prosedur kegiatan keagamaan masing-masing, jadi sebelum diperbolehkan melakukan kegiatan keagamaan harus memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang sudah diterapkan, imbuhnya"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar