Senin, 22 Februari 2021

Koramil 14/Sarang Kodim 0720/Rembang Laksanakan operasi PPKM Mikro

 


Rembang,-Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Setelah hampir satu bulan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah resmi melanjutkannya dengan istilah perpanjangan  PPKM Mikro yang diterapkan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 23 Februari 2021 hingga 08 Maret 2021.

Hal ini berdasarkan SE Bupati Nomor 440/0365/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Seperti halnya yang terpantau saat ini di Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, Petugas gabungan terdiri dari anggota Koramil 14/Sarang Kodim 0720/Rembang bersama instansi terkait dan relawan tampak sedang melaksanakan Operasi PPKM Mikro di beberapa titik di wilayah kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, Selasa (23/02/2021).

Saat di konfirmasi, Danramil 14/Sarang Kapten Arh Subagyo mengatakan, jika pada pelaksanaannya operasi PPKM ini dilaksanakan secara sinergi antara TNI,Polri dan Gugus Tugas Kecamatan percepatan penanganan covid 19 agar berjalan dengan optimal dan sesuai harapan kita semua, ungkapnya.

Lanjutnya,Kegiatan ini di lakukan dengan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 sampai di tingkat desa dengan jalan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya atau TNI/Polri,” tegas Kapten Arh Subagyo.

Disamping melaksanakan operasi PPKM mikro ini, para anggota juga menghimbau agar masyarakat memaklumi adanya hal ini.

“Jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih cenderung tinggi. Kami berharap dengan adanya upaya pemerintah akan hal ini, masyarakat turut mendukung agar wabah pandemi ini segera berakhir, “Harapnya. (Pendim 0720/Rembang)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar