Rembang,-Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai
upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Setelah hampir satu bulan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota
di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah resmi melanjutkannya dengan istilah perpanjangan
PPKM Mikro yang diterapkan selama 14
hari, yakni mulai tanggal 23 Februari 2021 hingga 08 Maret 2021.
Hal ini berdasarkan SE Bupati Nomor 440/0365/2021 tanggal 22
Februari 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan Pembentukan Posko Penanganan
Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian
penyebaran Covid-19.
Seperti halnya yang terpantau saat ini di Kecamatan Sarang
Kabupaten Rembang, Petugas gabungan terdiri dari anggota Koramil 14/Sarang
Kodim 0720/Rembang bersama instansi terkait dan relawan tampak sedang
melaksanakan Operasi PPKM Mikro di beberapa titik di wilayah kecamatan Sarang
Kabupaten Rembang, Selasa (23/02/2021).
Saat di konfirmasi, Danramil 14/Sarang Kapten Arh Subagyo
mengatakan, jika pada pelaksanaannya operasi PPKM ini dilaksanakan secara
sinergi antara TNI,Polri dan Gugus Tugas Kecamatan percepatan penanganan covid
19 agar berjalan dengan optimal dan sesuai harapan kita semua, ungkapnya.
Lanjutnya,Kegiatan ini di lakukan dengan fungsi pencegahan,
penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 sampai di
tingkat desa dengan jalan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di
tingkat atasnya atau TNI/Polri,” tegas Kapten Arh Subagyo.
Disamping melaksanakan operasi PPKM mikro ini, para anggota
juga menghimbau agar masyarakat memaklumi adanya hal ini.
“Jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih
cenderung tinggi. Kami berharap dengan adanya upaya pemerintah akan hal ini,
masyarakat turut mendukung agar wabah pandemi ini segera berakhir, “Harapnya.
(Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar