Rembang, – Guna menekan
penyebaran dan pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Surat Edaran Bupati
Nomor 440/0365/2021 tentang perpanjangan
berlakunya PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), anggota Koramil
02/Kaliori Kodim 0720/Rembang dan anggota
Polsek Kaliori melaksanakan Operasi
Yustisi dan pembagian masker penegakan hukum dan pendisiplinan pemakaian masker
di wilayah Kecamatan Kaliori, bertempat di depan Kantor Koramil Kaliori. Rabu,
24/02/2021) pagi.
Kegiatan operasi Yustisi PPKM berbasis
mikro dan pembagian masker serta penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh
personel Koramil 02/Kaliori sebanyak 3 personil, anggota Polsek Kaliori 3
Personil, pelaksanakan pembagian masker kepada orang / masyarakat yang
melintasi jalan depan pasar Kaliori . Hukuman atau sanksi yang di berikan berupa,
teguran secara humanis, memberikan masker, Untuk operasi yustisi hari ini
Danramil 02/Kaliori Kapten Czi Asmubin mengatakan agar masyarakat bener-bener
bisa memahami dan mematuhi prokes serta di lakukanan hukuman sosial ini sengaja
diterapkan supaya memberikan efek jera dan akan mematuhi protokol kesehatan
khususnya penggunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran
dan pengendalian Covid 19 dan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM).berbasis Mikro.
“Adanya operasi yustisi dan
pembagian masker tersebut agar dapat merubah pola pikir warga bahwa masker
bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang
lain dari paparan covid-19, hukumannya wajid serta petugas membagikan masker kepada
masyarakat’’tandas Kapten Czi Asmubin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar