Rembang, – Upaya Koramil 11/Sale, Kodim 0720/Rembang dan Polsek
Sale bersama Trantib kecamatan Sale dalam memutus penyebaran Covid-19, terus
melakukan Operasi Yustisi dan PPKM penekanan ulang kepada warga, agar warga
mentaati peraturan pemerintah protokol kesehatan di perpanjangan PSBB dengan
PPKM tahap dua. Operasi Ini dipimpin oleh Danramil 11/Sale Kapten Czi Tarmuji
pada malam hari (03/02/2021)
Operasi Yustisi bagian dari
sosialisasi yang dilakukan Koramil 11/Sale, untuk warga kecamatan Sale tetap mematuhi peraturan
pemerintah memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari
kerumunan.
Kapten Czi Tarmuji mengatakan kegiatan kali ini sengaja diawali
pukul 19.00 WIB, dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan kegiatan dan
berkerumunan yang tidak menggunakan masker, masyarakat yang nongkrong di warung
makan/kopi yang tidak memakai masker, warga masyarakat yang melintas dijalan tidak
pakai masker serta menghimbau tentang Surat Edaran Bupati Rembang no
440/3144/2020 kepada pemilik warung. Lokasi
yang menjadi perhatian yaitu sepanjang jalan raya diseluruh kecamatan Sale.
“Sosialisasi dilakukan dalam rangka Penegakan
Protokol Kesehatan PPKM dengan cara operasi yustisi di wilayah. Dalam operasi
yustisi PPKM masih di temukan warga yang masih melanggar protokol kesehatan,”
tutup Danramil.(Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar