Rembang,- Pemberlakukan Penerapan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro oleh pemerintah, yang
bertujuan menekan lonjakan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Danramil
12/Kragan Kodim 0720/Rembang bersama
anggota Polsek Kragan dan Trantib kecamatan Kragan gencar melaksanakan operasi
yustisi di wilayah binaannya yaitu kecamatan Kragan,Rabu (10/01/2021).
Sebelum digelar operasi yustisi,
terlebih dahulu dilaksanakan kegiatan apel gabungan bertempat di Polsek Kragan.
Dalam Operasi Yustisi, yang menjadi sasaran adalah warga masyarakat, baik yang
berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar
protokol kesehatan.
Saat pelaksanaan operasi yustisi,
anggota Koramil 12 /Kragan dipimpin oleh Kapten Cba Juli Eko Triono sedangkan
Polsek Kragan dibawah pimpinan Iptu I.D
Wijaya, S.H
Danramil 12/Kragan Kapten Cba
Juli Eko Triono menjelaskan, Operasi Yustisi secara rutin dilaksanakan dan
diharapkan Covid-19 dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan
Koramil .
“Petugas melakukan operasi
yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat dan memberikan himbauan mematuhi aturan
protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci
tangan”, tutur Danramil.
Ditambahkannya bahwa Operasi
Yustisi dilaksanakan untuk mengantisipasi timbulnya peningkatan pasien Covid-19
khususnya di wilayah binaan Koramil 12/Kragan.
“Untuk itu, penerapan protokol
kesehatan terus kita gencarkan bersama pihak terkait lainnya. Bahkan, selama
penerapan prokes, para personel harus menjadi pelopor utama dan contoh yang baik
bagi masyarakat”, ujarnya.
Saat pelaksanakan operasi
yustisi, aparat mendapatkan warga yang melanggar protokol kesehatan dengan
tidak memakai masker dan menjalani sanksi sanksi push up, selanjutnya diberikan
masker gratis. ( Pendim 0720/Rembang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar