Rembang, – Dalam upaya menegakkan disiplin protokol
kesehatan di wilayah binaan guna memutuskan mata rantai penularan wabah covid
19, Koramil 13/Sedan Kodim 0720/Rembang melaksanakan operasi yustisi di pasar
Sedan kec. Sedan Kab. Rembang. Sabtu (13/02/21)
Dalam operasi yustisi itu Kapten Arh Sumijan Danramil
13/Sedan yang bertugas di wilayah tersebut bersinergi bersama Polsek Sedan dan
Trantib kecamatan Sedan. Kegiatan ini sebelum dimulai melaksanakan apel di
kantor kecamatan Sedan. Kegiatan
tersebut diperkuat oleh personil gabungan sebanyak kurang lebih 9 orang, selama
kegiatan berlangsung semuanya berjalan dengan aman dan tertib.
Dalam kegiataan ini Danramil 13/Sedan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi
yustisi pendisiplinan protokol kesehatan itu, tim gabungan melakukan pengawasan
terhadap warga yang berlalu lalang dijalan lintas tersebut untuk memantau dan
mengawasi dalam penerapan prokes di wilayah kecamatan Sedan.
“Kita melakukan pemantauan dan pengawasan setiap kendaraan
untuk melakukan razia masker dan jika ada warga yang tidak menggunakan masker
akan kita beri teguran sekaligus kami akan membagikan masker ,” terang
Danramil.
“Operasi yustisi yang kita gelar ini tujuannya adalah untuk
memberi kesadaran kepada warga tentang penerapan protkes, dalam operasi ini ada
beberapa warga yang melanggar prokes dan sudah kita beri teguran dan surat
perjanjian serta sanksi sosial kepada mereka, agar kedepan bisa menerapkan
aturan prokes tersebut,” jelas Kapten Arh Sumijan.
Tidak Hanya itu, Tim gabungan operasi yustisi ini juga
melakukan himbauan kepada warga yang melintas untuk selalu melaksanakan 5M
seperi mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas. (Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar