Minggu, 18 Oktober 2020

Operasi Yustisi Dalam Rangka Pencegahan COVID 19 di Kec.Lasem Kab. Rembang



Rembang-Kodim 0720/Rembang bersama tim gabungan dari Polres Rembang melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 depan pasar Lasem Jl. Raya Lasem-Rembang. Kapten Cpl Sularso mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 pihaknya sudah tidak lagi memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat bila melanggar protokol kesehatan. Namun, pihaknya langsung akan melakukan penindakan bagi para pelanggar operasi yustisi. Selanjutnya Danramil 06/Lasem menjelaskan, penindakan ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19."Kita sudah mulai langsung penindakan.Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar Beliau dalam keterangan, Senin, 19 Oktober 2020.Operasi yustisi ini tidak hanya berlangsung secara situasional, tetapi kata dia, operasi ini juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polres Rembang.

Selain itu, akan ada patroli gabungan dari jajaran Kodim 0720/Rembang dan  Polres Rembang di sejumlah wilayah yang akan dilakukan secara mobile atau patroli berkeliling. Ia menegaskan kembali, bila selama patroli keliling ditemukan sejumlah pelanggaran, maka akan langsung ditindak di tempat."Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan," ujar Danramil 06/Lasem.

 Danramil 06/Lasem menerangkan, berdasarkan pantauannya, pada hari ini sebagian besar masyarakat sudah tertib menggunakan masker.Hanya ditemukan satu atau dua pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang memakai masker, tapi tidak benar cara pemakaiannya."Saya ingatkan bahwa masker yang dipakai dengan benar itu kalau di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung mulut dan dagu.kalau masker dipakai tidak menutupi mulut hidung dan dagu maka itu masih dianggap sebagai pelanggaran aturan," jelas dia. ( Senin 19/10/2020).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar