Rembang-Kodim
0720/Rembang bersama tim gabungan dari Polres Rembang melaksanakan Operasi
Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 depan pasar Lasem Jl. Raya Lasem-Rembang. Kapten
Cpl Sularso mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020
pihaknya sudah tidak lagi memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat bila
melanggar protokol kesehatan. Namun, pihaknya langsung akan melakukan
penindakan bagi para pelanggar operasi yustisi. Selanjutnya Danramil 06/Lasem menjelaskan,
penindakan ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19."Kita sudah mulai langsung penindakan.Dalam Pergub
79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi
apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar Beliau dalam
keterangan, Senin, 19 Oktober 2020.Operasi yustisi ini tidak hanya berlangsung
secara situasional, tetapi kata dia, operasi ini juga akan ditindaklanjuti oleh
jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polres Rembang.
Selain
itu, akan ada patroli gabungan dari jajaran Kodim 0720/Rembang dan Polres Rembang di sejumlah wilayah yang akan
dilakukan secara mobile atau patroli berkeliling. Ia menegaskan kembali, bila
selama patroli keliling ditemukan sejumlah pelanggaran, maka akan langsung
ditindak di tempat."Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian
apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan," ujar Danramil
06/Lasem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar