Rembang - Polres Rembang memusnahkan sebanyak 1.560 botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Pemusnahan miras dilakukan di halaman selatan Polres Rembang di Jl Pemuda, Selasa (28/5/2019).
Ribuan botol miras berbagai merek itu didapat dari hasil Operasi Cipta Kondisi 2019 yang digelar Polres Rembang selama sepekan terakhir. Sebelum bulan puasa, kepolisian gencar melakukan operasi di berbagai tempat baik warung maupun kafe-kafe. Hal ini dilakukan untuk menekan penyakit masyarakat yakni peredaran miras.
"Miras-miras itu ada yang merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi dari tiap-tiap polsek kemudian dikumpulkan di polres untuk dimusnahkan," ungkap Kapolsek Rembang AKBP Pungky Buana Santoso SH, SIK, M. Si.
Dia mengatakan ribuan miras yang dimusnahkan, diantaranya 6 botol Mansion, 9 botol jenis Vodka, 604 botol jenis Kolesom besar, 72 botol jenis Anggur Merah, bir sebanyak 20 botol, 740 botol jenis arak, 38 miras jenis arak kilin, 4 botol jenis anggur beras kencur, 67 botol jenis ciu, dan setengah galon miras oplosan.
Penyitaan dilakukan di 3 kafe, 6 pertokoan, 29 warung kopi, di rumah pelaku sebanyak 5 lokasi dan karaoke 8 tempat, serta 1 TKP di jalur Pantura wilayah Rembang Kota. "Total ada 35 orang yang menjadi pelaku peredaran miras ini," katanya.
Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara botol-botol miras dipecahkan. Lubang seluas 3 meter persegi digunakan untuk menimbun di dalam tanah.
Kapolres Rembang mengimbau kepada masyarakat agar turut serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Bila mengetahui adanya peredaran miras untuk segera melaporkannya. Sebab sejumlah tindakan kriminal seperti pencurian, begal, bahkan hingga pembunuhan bisa berawal dari minuman keras.
"Operasi ini bukan hanya menjelang puasa saja, tapi juga selama puasa, menjelang lebaran sampai setelah lebaran. Polisi tetap rutin melaksanakan operasi,"Dalam Kegiatan tersebut di hadiri Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, Dandim 0720/Rembang Letkol Arh Andi Budi Sulistianto S. Sos unsur Dinas dan Instansi terkait Kab Rembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar