Rabu, 11 November 2020

Koramil 05/Bulu bersama Polsek Bulu melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan



Sebanyak sepuluh warga terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas Satgas Penanganan Covid-19 di Jl raya Rembang-Blora  depan Koramil 05/Bulu Kabupaten Rembang, Senin (12/11/2020). Mereka terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker."Tidak ada lagi sosialisasi. Para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu

Batituud Ramil 05/Bulu Peltu Kholik menerangkan apabila ada anak-anak yang terjaring operasi tidak memakai masker, maka sanksi hukumannya yang menggantikan adalah orangtuanya. Hal ini agar orangtua juga memberikan edukasi kepada anaknya untuk disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19."Kalau usia lansia kita dispensasikan dan membuat surat pernyataan. Kemudian langsung dipulangkan," kata Pelda Isroi.

Danramil 05/Bulu Kapten Inf Budi Santoso mengatakan, penerapan sanksi sosial ini karena masih banyak warga yang melanggar protokol Covid-19.Seperti tidak memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak. Kapten Inf Budi Santoso menilai sanksi Menghafal Pancasila karena masyarakat kebanyakan lupa dengan bunyi sila dari pancasila  . "Jadi, sanksinya tidak begitu di diamkan.Dan akan lebih bermanfaat," tutur Danramil 05/Bulu.

Sementara salah seorang pelanggar protokol Covid-19, Salah satu warga Bulu mengatakan, dirinya terjaring operasi karena keluar rumah tidak memakai masker. Dia mengaku dengan operasi yustisi tersebut dirinya akan lebih disiplin memakai masker saat keluar rumah."Saya akan lebih disiplin untuk memakai masker saat keluar rumah," terang dia.( Pendim 0720/Rbg)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar