Sebanyak sepuluh warga terjaring
dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar petugas Satgas
Penanganan Covid-19 di Jl raya Rembang-Blora depan Koramil 05/Bulu Kabupaten Rembang, Senin
(12/11/2020). Mereka terjaring operasi yustisi karena tidak memakai
masker."Tidak ada lagi sosialisasi. Para pelanggar protokol Covid-19 yang
terjaring didata satu per satu
Batituud
Ramil 05/Bulu Peltu Kholik menerangkan apabila ada anak-anak yang terjaring
operasi tidak memakai masker, maka sanksi hukumannya yang menggantikan adalah
orangtuanya. Hal ini agar orangtua juga memberikan edukasi kepada anaknya untuk
disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan
Covid-19."Kalau usia lansia kita dispensasikan dan membuat surat
pernyataan. Kemudian langsung dipulangkan," kata Pelda Isroi.
Danramil 05/Bulu Kapten Inf Budi Santoso mengatakan, penerapan sanksi sosial
ini karena masih banyak warga yang melanggar protokol Covid-19.Seperti tidak
memakai masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak. Kapten Inf Budi Santoso
menilai sanksi Menghafal Pancasila karena masyarakat kebanyakan lupa dengan
bunyi sila dari pancasila . "Jadi,
sanksinya tidak begitu di diamkan.Dan akan lebih bermanfaat," tutur
Danramil 05/Bulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar