Senin, 08 Januari 2024

Dandim 0720/Rembang Bersama Kapolres Memusnahkan Knalpot Tidak Standart/Brong


Rembang,- Dandim 0720/Rembang, Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H., menghadiri undangan dari Polres untuk menghadiri acara pemusnahan hasil rampasan knalpot brong. Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.(09/01/2024)

Kehadiran Dandim 0720/Rembang dalam acara tersebut menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap penegakan hukum dan penertiban di wilayah Rembang. Dalam sambutannya, Dandim 0720/Rembang menyampaikan pentingnya kerjasama antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas tindakan yang meresahkan seperti penggunaan knalpot brong.

Pemusnahan hasil rampasan knalpot brong ini dilakukan dengan standar prosedur yang berlaku dan dihadiri oleh para pejabat dan anggota TNI-Polri. Dalam acara ini, Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H., juga menyampaikan apresiasi kepada Polres atas upaya yang dilakukan dalam memberantas penggunaan knalpot brong yang menyebabkan gangguan suara dan meresahkan masyarakat sekitar.

Dandim 0720/Rembang berharap bahwa acara pemusnahan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan menghormati lingkungan sekitar.

Dengan adanya kehadiran Dandim 0720/Rembang dalam acara pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada seluruh masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan aturan yang berlaku.

Semoga kehadiran Dandim 0720/Rembang dalam acara pemusnahan hasil rampasan knalpot brong ini dapat memberikan efek yang positif dan menjadikan wilayah Rembang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar