Rembang– Babinsa Koramil 02/Kaliori Kodim 0720/Rembang Sertu Muklisin bersama anggota Polres Rembang dan Dinas Kesehatan Rembang melaksanakan pemantauan dan penyekatan arus mudik/balik yang masuk ataupun keluar di wilayah perbatasan Rembang dan Pati tepatnya di kecamatan Kaliori , Sabtu (15/05/2021).
Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran dari Pemprov terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Babinsa Koramil 02/Kaliori Sertu Muklisin mengatakan, kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati wilayah Koramil 02/Kaliori.
“Semua aparat gabungan disaat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan terkini di lokasi penyekatan,”ujar Babinsa.
Lebih lanjut, Sertu Muklisin menjelaskan Kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengantisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.(Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar