Rembang,-
Penegakan disiplin protokol kesehatan kepada perangkat desa dan masyarakat desa
Karas kecamatan Sedan yang dilakukan
Babinsa Koramil 13/Sedan Kodim 0720/Rembang Sertu Bambang S di Balai desa Karas guna untuk mencegah penyebaran Covid 19,
Kamis (29/4/2021).
Sertu
Bambang S disela sela kegiatan menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi penerapan
disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan cegah Covid-19 terus
dilaksanakan. Dimana, hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan
pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol
kesehatan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan.
Jadi
pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih
ditingkatkan lagi, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dioptimalkan,
dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi Covid-19, ujarnya.
Tujuan
kami adalah melakukan pembinaan, sosialisasi protokol kesehatan, harapan kita
agar warga dalam melakukan aktivitas dan kegiatan baik malam maupun siang hari
agar mengedepankan prokes dan kepada warga pemilik lahan agar juga mengambil
peran dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan covid-19, jelasnya.(Pendim
0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar