Rembang – Pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah hingga saat ini
membuat petugas harus terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat
untuk tetap mamatuhi protokol kesehatan.
Di wilayah desa Pandean kecamatan Rembang, kabupaten Rembang personel Babinsa
Koramil 01/Rembang dan Babinkamtibmas Polsek Rembang terus gencar menggelar
operasi yustisi PPKM mikro yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19, Minggu malam (25/04/2021).
Babinsa 01/Rembang Sertu
Susianto, memimpin jalannya operasi yustisi tersebut menjelaskan bahwa tujuan
operasi yustisi ini dilakukan tidak lain adalah untuk mengingatkan seluruh
masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Semua ini ditempuh untuk
mencegah terjadinya penularan Covid-19 dan menindaklanjuti dari pemerintah
untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala
Mikro”. Jelas Sertu Susianto.
“Kami bersinergi dengan
instansi terkait untuk pelaksanaan yustisi ini. Kami berharap dengan
dilakukannya operasi yustisi secara rutin ini, dapat mendorong kesadaran warga
dalam menerapkan protokol kesehatan, agar pandemi covid-19 segera berakhir,”
jelasnya lebih lanjut. (Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar