Rembang,-Menindaklanjuti
surat edaran Bupati Rembang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada
Masa pengamanan pencegahan dan pemutusan serta penularan Covid 19, Koramil
09/Pamotan dan Polsek Pamotan gencar
laksanakan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan.
Salah
satunya pada operasi yustisi yang digelar malam hari (Rabu
malam, 31/03) dengan menyisir tempat-tempat usaha seperti
angkringan, kafe, rumah makan maupun tempat-tempat yang biasa dijadikan
tongkrongan anak-anak muda di seputaran wilayah kecamatan Pamotan kabupaten
Rembang.
Sementara itu salah satu
anggota Babinsa Koramil 09/Pamotan Kodim 0720/Rembang Serka Basri yang
juga terlibat dalam patroli gabungan penegakan yustisi Prokes menyebutkan masih
banyak warga yang belum mentaati dan mematuhi anjuran pemerintah tentang
penegakan protokol kesehatan.
“Masih
ada warga yang belum mentaati aturan pemerintah tentang penegakan protokol
kesehatan diantaranya penggunakan masker dan menjaga jarak sosial”,
ucapnya.
Selain
itu Serka Basri juga menjelaskan kegiatan patroli gabungan penegakan protokol
kesehatan yang dilaksanakan merupakan salah satu wujud pengaplikasian dari
surat edaran Bupati Rembang tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).(Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar