Rembang,-Koramil
11/Sale bersama tim gabungan Polsek Sale melaksanakan Patroli gabungan bersama Polsek
Sale dan Staf Kec. Sale Pukul 21.00 WIB dalam rangka menindaklanjuti SE. Bupati
Rembang No. 440/0365/2021 tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat ) Mikro diwilayah Kec. Sale
dalam rangka mencegah mata rantai penyebaran virus covid 19. Petugas
patroli telah melaksanakan pemantauan dan edokasi tentang PPKM Mikro kepada warung
warung dan pengguna jalan yang tdk mematuhi PPKM Mikro, Kamis malam (25/03/2021)
Kapten Czi Tarmuji saat ditemui
menyampaikan kita dari TNI-POLRI bersama instansi terkait akan terus memberikan
himbauan dan mensosialisasikan kepada Masyarakat akan tentang aturan penegakan
Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna untuk memutus penyebaran mata rantai
Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Rembang
Untuk pelaksanaan kegiatan
operasi yustisi hari dengan sasaran tempat keramaian seperti warung warung dan masyarakat
yang lewat di jalan Raya Jatirogo kecamatan Sale yang tidak memakai masker
selanjutnya kita berikan himbauan serta memberikan hukuman sosial dan pemberian
masker kepada para warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kegiatan ini rutin kita
laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19
khususnya di Rembang, dengan harapan Rembang terbebas dari Covid-19, “Kata
Danramil 11/Sale.
“Selain melaksanakan
operasi yustisi Komandan Kodim 0720/Rembang Letkol Kav Donan Wahyu Sejati,
S.Sos juga memerintahkan agar Koramil Koramil yang ada di jajaran agar terus
memberikan himbauan kepada masyarakat terkait 4M dengan harapan Rembang menjadi
zona hijau atau Rembang terbebas dari Covid-19. “Ujarnya (Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar