Kamis, 25 Maret 2021

Koramil 11/Sale Bersama Tim Gabungan Polsek Sale Melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka PPKM Mikro

 


Rembang,-Koramil 11/Sale bersama tim gabungan Polsek Sale melaksanakan Patroli gabungan bersama Polsek Sale dan Staf Kec. Sale Pukul 21.00 WIB dalam rangka menindaklanjuti SE. Bupati Rembang No. 440/0365/2021 tentang perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Mikro diwilayah Kec. Sale  dalam rangka mencegah mata rantai penyebaran virus covid 19. Petugas patroli telah melaksanakan pemantauan dan edokasi tentang PPKM Mikro kepada warung warung dan pengguna jalan yang tdk mematuhi PPKM Mikro, Kamis malam (25/03/2021)

Kapten Czi Tarmuji saat ditemui menyampaikan kita dari TNI-POLRI bersama instansi terkait akan terus memberikan himbauan dan mensosialisasikan kepada Masyarakat akan tentang aturan penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Rembang

Untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi hari dengan sasaran tempat keramaian seperti warung warung dan masyarakat yang lewat di jalan Raya Jatirogo kecamatan Sale yang tidak memakai masker selanjutnya kita berikan himbauan serta memberikan hukuman sosial dan pemberian masker kepada para warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan, dengan tujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran covid-19 khususnya di Rembang, dengan harapan Rembang terbebas dari Covid-19, “Kata Danramil 11/Sale.

 “Selain melaksanakan operasi yustisi Komandan Kodim 0720/Rembang Letkol Kav Donan Wahyu Sejati, S.Sos juga memerintahkan agar Koramil Koramil yang ada di jajaran agar terus memberikan himbauan kepada masyarakat terkait 4M dengan harapan Rembang menjadi zona hijau atau Rembang terbebas dari Covid-19. “Ujarnya (Pendim 0720/Rembang)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar