Rembang,-
Guna memutus penyebaran covid-19, dan penegakan Peraturan Daerah kabupaten
Rembang, Satgas Covid 19 dari Kodim 0720/Rembang bersama Polres Rembang
menggelar operasi yustisi Covid-19 dimasa PPKM darurat di Jl. Pemuda tepatnya
dibundaran Tugu Batik Rembang , Kamis
(29/7/21).
Dalam operasi ditemukan pelanggaran mayoritas warga masyarakat
yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, terutama masyarakat yang
mengunakan R2 dan R4, Tim Satgat Covid 19 dari Kodim 0720/Rembang
juga mengimbauan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan
memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4-M).
“Dimasa PPKM darurat ini, kami tidak akan pernah bosan dalam
melakukan upaya pencegahan. Ini semua harus dilaksanakan demi keselamatan dan
kesehatan kita semua dan untuk mencegah penyebaran virus tersebut agar tidak
meluas, kami mohon bantuan dan dukungan serta kerja sama dari masyarakat ,”
tutur Letda Arm Supartono Pjs. Pasiops Kodim 0720/Rembang
Operasi seperti ini tetap akan dilanjuktan di berbagai lokasi.
Tujuannya guna memutus penyebaran covid-19, Tak lupa Tim gabungan memberikan
himbauan, tindakan serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan
tidak memakai masker. Tutup Letda Arm Supartono (Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar