Rembang – Tim
gabungan dari TNI-POLRI dan Satpol PP Kabupaten Rembang menggelar operasi
yustisi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dijalan Protokol Tugu
Batik Rembang dengan formasi berbanjar .
Hasilnya,
petugas mengamankan 38 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Puluhan warga
yang terjaring operasi yustisi langsung didata dan disanksi. Petugas juga
memberikan masker dan edukasi kepada mereka dan warga lainnya agar menerapkan
prokes Covid-19 secara ketat guna menangkal penularan penyakit yang disebabkan
oleh virus itu.
Pjs
Pasiops Kodim 0720/Rembang Letda Arm Supartono mengatakan, operasi yustisi ini
digelar dalam rangka pendisiplinan sengaja menggunakan formasi berbanjar, hal
tersebut digunakan untuk pengamanan berlapis. "Ini bagian dari upaya
memutus rantai penularan Covid-19 di Kab. Rembang secara efektif dengan
menggunakan formasi Berbanjar" kata Pasiops. Menurutnya, 11 warga yang
terjaring operasi yustisi dijatuhi sanksi sosial, yakni membersihkan lingkungan
di sekitar tenpat operasi. Sedangkan 27 orang lainnya dijatuhi sanksi Push Up.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar