Rembang
–Sistem rekayasa arus lalu lintas kembali diterapkan di wilayah masuk Rembang
kota. Beberapa ruas jalan yang ditutup diperluas. Ton Siaga Kodim 0720/Rembang
bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Rembang melaksanakan penyekatan di
depan Polres setempat.
Pjs
Pasiops Letda Arm Supartono membenarkan sistem rekayasa arus lalu lintas
diperketat. Sehubungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat di Bali dan Jateng.
”Benar
mobilitas pergerakanya dibatasi. Memang dari awal pemberlakukan PPKM Darurat
sudah dijelaskan ada WFH, boleh tetap kerja. Di Mendagri dan surat edaran
Rembang. yang boleh melaksanakan kerja esensial, kritikal,” ungkapnya.
Petugas
dari Satgas Penanganan Covid-19 Rembang melaksanakan pengecekan tersebut
kemarin. Yang mau berangkat ke bank atau ke kantor wajib menunjukan keterangan
registrasi pekerja. Atau diberikan dispensasi. Misalnya belum ada dari
perusataan ada kebijakan id card pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar