Senin, 26 Juli 2021

Wajib Menunjukkan Kartu Registrasi Pekerja

 



Rembang –Sistem rekayasa arus lalu lintas kembali diterapkan di wilayah masuk Rembang kota. Beberapa ruas jalan yang ditutup diperluas. Ton Siaga Kodim 0720/Rembang bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Rembang melaksanakan penyekatan di depan Polres setempat.

 

Pjs Pasiops Letda Arm Supartono membenarkan sistem rekayasa arus lalu lintas diperketat. Sehubungan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali dan Jateng.

 

”Benar mobilitas pergerakanya dibatasi. Memang dari awal pemberlakukan PPKM Darurat sudah dijelaskan ada WFH, boleh tetap kerja. Di Mendagri dan surat edaran Rembang. yang boleh melaksanakan kerja esensial, kritikal,” ungkapnya.

 

Petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 Rembang melaksanakan pengecekan tersebut kemarin. Yang mau berangkat ke bank atau ke kantor wajib menunjukan keterangan registrasi pekerja. Atau diberikan dispensasi. Misalnya belum ada dari perusataan ada kebijakan id card pekerja.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar