Rembang – Dandim 0720/Rembang Letkol Kav Donan Wahyu, S.Sos.,
secara khusus memerintahkan anggotanya sebagai penindak di lapangan pelanggar
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk selalu
mengedepankan sikap humanis. Sikap tersebut khusus bagi pedagang kecil bisa
diberikan peringatan terlebih dahulu saat terkena razia. Kemudian jika
pelanggaran diulangi baru diberikan sanksi berupa tindakan pidana ringan
(tipiring).
"Tentunya
saya selalu menekankan sikap humanis kepada Satgas Covid-19 di lapangan
utamanya Prajurit saya, agar penegakan Disiplin PPKM Darurat di Kab. Rembang, terutama
bagi pedagang berskala kecil yang masih berjualan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, agar ditegur secara humanis & diberikan pengertian bahwa semua
kegiatan yang kita lakukan semata-mata untuk mereka. Jika Covid-19 hilang dari
daratan Kabupaten Rembang, mereka mau berjualan 24 jam pun tidak kita larang“,
ujar Dandim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar