Rembang-
Guna memutus penyebaran covid-19, dan penegakan Peraturan Daerah kabupaten
Kabupaten Rembang dari Kodim 0720/Rembang bersama Polres Rembang menggelar
operasi yustisi covid-19 di bundaran tugu Batik kabupaten Rembang, Selasa
(02/07/21).
Dalam operasi ditemukan pelanggaran mayoritas warga masyarakat yang
tidak memakai masker saat berada di luar rumah, terutama masyarakat yang
mengunakan R2 dan R4, Tim Satgat Covid 19 dari Kodim Kodim 0720/Rembang
bersama Polres Rembang juga mengimbauan masyarakat agar mematuhi protokol
kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari
kerumunan (4M).
“kami tidak akan pernah bosan dalam melakukan upaya pencegahan.
Ini semua harus dilaksanakan demi keselamatan dan kesehatan kita semua dan
untuk mencegah penyebaran virus tersebut agar tidak meluas, kami mohon bantuan
dan dukungan serta kerja sama dari masyarakat ,” tutur Pasiops Letda Arm
Supartono.
Operasi seperti ini tetap akan dilanjutkan di berbagai lokasi.
Tujuannya guna memutus penyebaran covid-19, Tak lupa Tim gabungan memberikan
himbauan, tindakan serta membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan
tidak memakai masker.tutup Letda Arm Supartono (Pendim 0720/Rembang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar