Rembang
– Guna menekan penyebaran Covid-19 dan menekan mobilitas masyarakat, Anggota
Siaga Kodim 0720/Rembang bersama Polres Rembang menggelar penyekatan di
Alun-alun Rembang.
Hal ini
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021
dan Intruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 02 tahun 2021 tentang Implementasi
Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Jawa Tengah.
Pjs
Pasiops Letda Arm Supartono mengatakan, Ton Siaga Kodim 0720/Rembang bersama Polres
Rembang saat ini melaksanakan peningkatan penyekatan sampai ke desa desa dengan
tujuan agar mobilitas masyarakat bisa dibatasi dan dikurangi saat keluar rumah
sejak diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga pemerintah bisa memutus rantai
penyebaran Covid-19.
“
Selain itu kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Rembang,
apabila tidak ada kepentingan yang mendesak atau urgent agar tetap diam dirumah
untuk mengurangi kerumunan serta masyarakat diharapkan untuk selalu disiplin
dalam menerapak protokol kesehatan supaya dapat membantu memutus rantai
penyebaran Covid-19,” ujar Pasiops.
Tentunya
dalam penegakan Disiplin Penyekatan PPKM Darurat saat ini, Humanis tetap
melekat & yang utama dalam pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar